KETIKA REGULASI MEMBUNUH DEMOKRASI UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut bertentangan dengan nilai demokrasi di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bahwa, demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya bahwa segala sesuatu yang menjadi regulasi ataupun kebijakan yang dibuat wakil rakyat atau yang lebih kita kenal dengan sebutan “DPR”, seharusnya tidak membuat regulasi ataupun kebijakan yang dinilai tidak memberikan sesuatu yang baik maupun tidak merugikan bagi kepentingan umum. DPR kali ini mengeluarkan suatu aturan yang dianggap cukup membuat publik bertanya-tanya. Ada apa dengan DPR saat ini, terlihat sekali bahwa DPR seakan membuat regulasi untuk melindungi diri mereka sendiri, bukan untuk melindungi rakyatnya. Padahal jelas sekali bahwa tugas serta fungsi DPR salah satunya yakni, sebagai lembaga legislatif yang memiliki f ungsi legislasi yang melekat di dalam DPR sebagai pembuat/regulasi ...