KETIKA REGULASI MEMBUNUH DEMOKRASI
UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut bertentangan dengan nilai demokrasi di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bahwa, demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya bahwa segala sesuatu yang menjadi regulasi ataupun kebijakan yang dibuat wakil rakyat atau yang lebih kita kenal dengan sebutan “DPR”, seharusnya tidak membuat regulasi ataupun kebijakan yang dinilai tidak memberikan sesuatu yang baik maupun tidak merugikan bagi kepentingan umum.
DPR kali ini mengeluarkan suatu aturan yang dianggap cukup membuat publik bertanya-tanya. Ada apa dengan DPR saat ini, terlihat sekali bahwa DPR seakan membuat regulasi untuk melindungi diri mereka sendiri, bukan untuk melindungi rakyatnya. Padahal jelas sekali bahwa tugas serta fungsi DPR salah satunya yakni, sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi yang melekat di dalam DPR sebagai pembuat/regulasi suatu UU. Membuat UU tidak bisa sembarangan maupun seenaknya, perlunya untuk memperhatikan UUD 1945 yang menjadi hirarki tertinggi dalam perundang-undangan. Jelas sekali bahwa UU MD3 Pasal 122 huruf k tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Dengan pemberlakuan UU MD3 maka DPR akan menjadi selevel dengan presiden dalam hal imunitas terhadap kritik. "Diakui atau tidak, batas tafsir antara menghina dan mengkritik sangat tipis sehingga bisa saja kata 'mengkritik' ditafsirkan sebagai 'menghina' sehingga akan mudah diproses hukum. Sehingga UU MD3 ini menjadi penghalang baik bagi pers, karena pers tidak lagi leluasa mengkritik penguasa. Dan juga dapat mengganggu keseimbangan yang ada di pemerintah. "Itu sebabnya mengapa pers sudah semestinya perhatian secara khusus terhadap persoalan ini. Karena bisa mengganggu hal-hal itu dan kalau yang lemah itu kemudian ditindak, berarti kemerdekaan pers menjadi tidak ada.
DPR yang menjadi wakil rakyat tidak perlu untuk membuat regulasi ataupun kebijakan yang melindungi diri mereka, kita ketahui bahwa banyak sekali aturan yang sampai hari ini bertentangan dengan aturan yang lainnya. Seharusnya DPR sadar bahwa mereka harus lebih bekerja keras terhadap regulasi dan kebijakan yang telah mereka buat. Sebagaimana DPR yang dipercaya mampu menjadi wakil rakyat, yang nantinya lebih mendengarkan apa yang menjadi kebutuhan rakyatnya. Jelas sekali bahwa posisi DPR inilah yang menjadi ujung tombak dalam pembangunan negara. DPR sebagai legislatif pembuat UU, yang kita ketahui bahwa UU ataupun aturan lainnya yang menjadi “Rule Of The Game” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi jalur roda pemerintahan sebagaimana apa yang harus dijalankan dan dilaksanakan.
Ketua DPR, Bambang Soesatyo menanggapi hal terkait telah disahkannya UU MD3 yakni kebebasan mengkritik anggota DPR. Bambang menegaskan akan mempertaruhkan jabatannya jika ada masyarakat yang mengkritik DPR lalu dijebloskan ke penjara.“Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu dijebloskan ke penjara,” kata Bambang. “Sebagai mantan ketua Komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah,” kata Bambang. Menurutnya, tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri sendiri. Kalau memenuhi unsur (delik), maka bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP. “Penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan Ketua DPR tersebut, apakah nantinya UU MD3 ini pastinya masih tetap menjadi polemik bagi setiap kalangan masyarakat. Jika dinilai dari isi UU MD3 tersebut, sepertinya akan banyak menimbulkan pertanyaaan yang sama dari banyak kalangan masyarakat. DPR seharusnya tidak perlu membentengi diri dengan UU yang mereka buat sendiri, jika saja mereka menunjukkan dengan kinerja mereka yang baik serta penuh integritas, saya rasa masyarakat tidak mungkin mengkritik atau bahkan mencaci serta menghina DPR. DPR harus segera berbenah, harus sadar bahwa kinerja mereka dirasakan kurang memuaskan bagi banyak kalangan masyarakat.
Penulis : Raiza Rana Viola Riady
Komentar
Posting Komentar